Penistaan adalah istilah yang berkaitan dengan agama yang menggambarkan penodaan terhadap tempat ibadah dan kegiatan yang berkaitan dengan agama.

Dalam Gereja Katolik, penistaan didefinisikan dalam Katekismus Gereja Katolik. Seperti yang kita baca:

"Penistaan adalah mencemarkan atau memperlakukan secara tidak layak sakramen-sakramen dan tindakan-tindakan liturgis lainnya, serta orang-orang, benda-benda, dan tempat-tempat yang disucikan bagi Allah."

Apakah penistaan adalah dosa?

Sebagai aturan umum, penghujatan yang dilakukan dengan sengaja adalah dosa yang akan dikenakan ekskomunikasi (pengucilan dari kehidupan gereja) atae sententiae - berdasarkan hukum itu sendiri pada saat kata-kata kotor itu dilakukan.

Apakah penistaan agama merupakan kejahatan?

Ada ketentuan dalam hukum Polandia yang mendefinisikan penghinaan terhadap perasaan keagamaan. Ini bukan kejahatan, melainkan pelanggaran, yang dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga dua tahun.

Penistaan yang tidak disadari

Dalam agama Katolik, dosa berat adalah, sebagai aturan umum, pelanggaran yang diketahui dan disengaja terhadap perintah Ilahi atau gerejawi.

Oleh karena itu, jika penerimaan Perjamuan Kudus dilakukan tanpa kesadaran bahwa dosa besar membebani hati nurani, maka tidak ada penistaan dan oleh karena itu tidak ada beban yang ditimpakan pada hati nurani dosa besar.