Berkat konkordat, sekarang tidak perlu melakukan pernikahan sipil jika seseorang ingin masuk ke dalam sakramen pernikahan gerejawi. Namun demikian, jika seseorang memang berniat untuk melangsungkan pernikahan sipil, ada baiknya mempersiapkannya dengan baik. Apa yang Anda perlukan untuk pernikahan sipil?

Untuk mendapatkan pernikahan sipil, Anda harus pergi ke Kantor Catatan Sipil terlebih dahulu. Di sana Anda akan membuat pernyataan bahwa tidak ada keadaan yang mengecualikan pernikahan dan memilih tanggal untuk pernikahan (sumber: https://www.gov.pl/web/gov/wez-slub-cywilny). Pernikahan membutuhkan persiapan:

  • dokumen identitas
  • bukti pembayaran bea meterai
  • catatan status sipil (akta kelahiran, dokumen yang mengkonfirmasi berakhirnya hubungan sebelumnya).

Dalam kasus tertentu, dokumen tambahan juga diperlukan. Bila seorang wanita berusia di atas 16 tahun tetapi masih di bawah umur, dia harus memiliki izin pengadilan untuk menikah, yang juga harus ditunjukkan ke kantor.

Pernikahan sipil dapat dilangsungkan di dalam atau di luar gedung Kantor Catatan Sipil yang dipilih. Kemudian, permohonan harus diajukan.

Persyaratan dasar yang memungkinkan terjadinya pernikahan sipil adalah:

  • mitra telah mencapai usia 18 tahun (kecuali dalam situasi yang dijelaskan di atas)
  • tersisa satu
  • kurangnya hubungan
  • tidak ada afinitas (kecuali dengan persetujuan pengadilan)
  • tidak berada dalam hubungan adopsi (adopter-adopsi)

Informasi terperinci mengenai pernikahan sipil dan kasus-kasus tertentu di mana aturan lain berlaku, dapat ditemukan di situs web pemerintah.