Apakah diperbolehkan makan daging pada hari Rabu Abu? Berdasarkan Hukum Kanonik, ada empat jenis puasa: puasa kualitatif (berpantang makanan daging), puasa kuantitatif (membatasi jumlah makan hanya satu kali sehari), puasa ketat (menggabungkan puasa kualitatif dan kuantitatif) dan puasa Ekaristi (tidak makan makanan dari tengah malam sampai penerimaan Ekaristi). Pada hari Rabu Abu, umat Katolik diwajibkan berpuasa secara ketat dan oleh karena itu melarang makan daging.

Rabu Abu adalah hari yang mengawali musim Prapaskah. Ini adalah hari penebusan dosa di mana para imam menaburkan abu di atas kepala orang-orang beriman ("Ingatlah, hai manusia, bahwa kamu adalah debu dan kepada debu kamu akan kembali, lakukanlah penebusan dosa, supaya kamu beroleh hidup yang kekal."). Ini adalah waktu untuk menyesali dosa, refleksi dan resolusi untuk memperbaiki diri. Bagi umat Katolik, masa Prapaskah adalah persiapan untuk perayaan Paskah.

Rabu Abu dan Jumat Agung adalah satu-satunya hari dalam tahun liturgi yang mewajibkan puasa secara ketat. Orang yang berusia 14 tahun atau lebih wajib tidak mengonsumsi makanan daging. Umat Katolik yang berusia antara 18 dan 60 tahun, di sisi lain, selain tidak makan daging, harus membatasi jumlah makanan yang dimakan menjadi dua kali makan ringan dan satu kali makan yang mengenyangkan.